Agar memudahkan proses pendaftaran SPMB, berikut panduan yang sudah dirangkum berdasarkan data dari Kemendikdasmen:
1. Jalur SPMB 2025
Jalur domisili: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Jalur afirmasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Jalur prestasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik (Dikecualikan SD).
Jalur mutasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
2. Syarat mendaftar
Persyaratan masuk SMA/SMK
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan.
3. Syarat khusus tiap jalur Jalur domisili
1. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluargayang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
2. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
3. Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid: Meninggal dunia Bercerai, atau Kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
4. Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
5. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan suratketerangan domisili.
6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 5 meliputi: Bencana alam, dan/atau Bencana sosial.
7. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud nomor 5 diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
8. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai: Calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan Jenis bencana yang dialami.
Jalur prestasi
1. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.
2. Prestasi terdiri atas: Prestasi akademik Prestasi non-akademik
3. Prestasi akademik dapat berupa: Nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir, atau Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya
4. Prestasi nonakademik dapat berupa: Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan, atau Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
5. Ketentuan kurasi dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan. Dalam hal prestasi belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada:
Pemerintah Daerah Unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan. Sementara pemangku kepentingan terdiri atas calon siswa, penyelenggara lomba, Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB, dan pihak lain yang berkepentingan. Selain menggunakan prestasi akademik dan/atau nonakademik, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Ketentuan bukti prestasi
1. Prestasi dibuktikan dengan: Rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal Sertifikat/piagam prestasi Dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan, dan/atau Dokumen lain terkait prestasi.
2. Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru. Ketentuan pembobotan nilai atas prestasi
1. Pemerintah Daerah menetapkan bobot nilai atas: Rapor Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kesiswaan di Satuan Pendidikan Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional; dan Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau prestasi bidang nonakademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
2. Selain penetapan bobot nilai, Pemerintah Daerah dapat menetapkan bobot nilai atas hasil tes terstandar.
3. Pembobotan tidak dilakukan berdasarkan peringkat akreditasi Satuan Pendidikan.
Jalur afirmasi
Dari keluarga ekonomi tidak mampu Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu: Berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan Tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
Penyandang disabilitas
Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon murid penyandang disabilitas harus memiliki: Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Jalur mutasi
Berpindah tugas karena tugas orangtua/wali Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali, dan Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru
Anak guru
Persyaratan khusus pada jalur mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak guru harus memiliki: Surat penugasan orang tua sebagai guru; dan Kartu Keluarga.
4. Kuota daya tampung
Jalur domisili minimal 30 persen
Jalur afirmasi minimal 30 persen
Jalur prestasi minimal 30 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen.
5. Info pendaftaran
SPMB 2025 Pengumuman secara terbuka baik sekolah atau negeri swasta melalui:
1. Papan pengumuman Satuan Pendidikan dan/atau media lainnya yang dapat diakses oleh masyarakat.
2. Dilaksanakan paling lambat minggu kesatu bulan Mei tahun berkenaan
Permendikdasmen-Nomor-3-Tahun-2025-JDIH