Menindaklanjuti Surat Edaran dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali tertanggal 9 Juli 2025 tentang Pemublikasian Surat Edaran, yang merupakan pelaksanaan tindak lanjut Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025 yang merupakan pengembangan dari program MCP KPK, serta merujuk hasil rapat pada tanggal 14 April 2025 di Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Bali.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam intervensi area Pelayanan Publik adalah pemublikasian Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali melalui kanal resmi masing-masing satuan pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, berikut kami sampaikan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2025 dimaksud.


